Cara Membeli Rumah Lelang Bank Agar Terhindar dari Risiko

Cara membeli rumah lelang bank berikut bisa membantu Sobat Citinews yang ingin membeli rumah dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pada umumnya. Membeli rumah lelang adalah pilihan terbaik bagi seseorang yang ingin membeli rumah dengan harga murah. Tapi tahukah Sobat Citinews bagaimana cara membeli rumah lelang bank? Membeli rumah lelang tidak semudah membeli rumah biasa, jika tidak dilakukan dengan hati-hati, jangan menyesal jika Sobat Citinews dihadapkan berbagai risiko nantinya.

cara membeli rumah lelang

Kita bisa melihat dari banyaknya pengalaman membeli rumah lelang bank, memang ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Tapi ingat, membeli rumah yang disita oleh Bank tidak semudah cara membeli rumah murah BTN, Untuk itulah sangat penting bagi Sobat Citinews mempelajari terlebih dahulu cara membeli rumah lelang bank yang tepat.

Apa Itu Rumah Lelang?

Rumah lelang adalah aset yang disita dan dijual kembali oleh Bank karena sang pemilik atau debitur tidak mampu melunasi cicilan kreditnya. Jika masa tempo telah habis, maka Bank akan mengumumkan daftar rumah yang akan dilelang.

Di sinilah banyak orang yang tertarik membeli rumah lelang karena harga yang ditawarkan oleh bank bisa mencapai 70%-90% dan ditambah dengan biaya KPR 20%-30%. Di Indonesia ada banyak Bank yang secara aktif menawarkan rumah lelang. Jadi jika Sobat Citinews berhasil mendapatkan kesempatan ini, jangan sia-siakan.

Menurut agama, apakah hukum beli rumah lelang bank? Pertanyaan ini sering kali dilontarkan oleh banyak orang. Di dalam agama khususnya agama Islam, membeli rumah lelang bank hukumnya adalah halal. Jadi Sobat Citinews tidak perlu lagi khawatir mengenai hal ini.

Cara Membeli Rumah Lelang Bank

Meskipun membeli rumah lelang sangat menguntungkan, tapi tetap saja ada risiko beli rumah lelang bank, jika tidak dilakukan dengan baik. Nah, bagi Sobat Citinews yang berminat membeli rumah yang telah dilelang, sebaiknya perhatikan dulu cara membeli rumah lelang bank berikut ini.

Melakukan Cek dan Ricek dari Semua Aspek

Dalam membeli rumah tentu sudah wajib bagi kita untuk mengecek berbagai hal termasuk kelengkapan berkasnya. Hal ini pun berlaku ketika Sobat Citinews akan membeli rumah lelang. Berkas yang harus diperiksa yaitu sertifikat rumah, sertifikat tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Selain itu sudah pasti Sobat Citinews harus memperhatikan kondisi dari rumah tersebut secara langsung, karena biasanya kondisi aset sudah semakin menurut dibandingkan foto terakhir yang diambil oleh pihak bank. Beberapa cara membeli rumah lelang bank tersebut harus diperhatikan sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.

Ketahui Proses Beli Rumah Lelang

Karena rumah yang akan dibeli adalah rumah lelang, maka sudah jelas proses pembeliannya tidak sembarangan. Jadi langkah pertama yang harus dilakukan yaitu mendaftarkan diri ke pelaksana lelang kemudian membayar jaminan, biasanya dikenakan 20%-50% dari harga lelang.

Jadi bagaimana kalau kita kalah dalam proses lelang?

Tidak perlu khawatir karena uang jaminan yang sudah Sobat Citinews setor akan dikembalikan. Jika Sobat Citinews menang, maka Sobat Citinews wajib melunasi pembayaran dalam kurun waktu 5 hari. Tapi biasanya setiap bank memiliki jangka waktu tersendiri yang nantinya akan disampaikan kepada Sobat Citinews.

Setelah melunasinya maka pihak panitia lelang akan membawa berkas-berkas Sobat Citinews ke Bank bersangkutan untuk menerima kunci rumah. Tapi bagi Sobat Citinews yang mungkin belum memiliki uang yang cukup untuk melunasinya, jangan khawatir karena rumah tersebut bisa dibayar secara KPR.

Proses Lelang Online

Karena perkembangan teknologi sudah semakin canggih, proses pelelangan pun sudah bisa dilakukan secara online. Sobat Citinews bisa melakukannya melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Cara membeli rumah lelang bank dengan cara ini terbilang sangat mudah, karena Sobat Citinews bisa melihat rumah apa saja yang dilelang.

Jika Sobat Citinews ingin mencoba cara ini, lakukan langkah-langkah berikut

  • Daftarkan diri di situs lelang DJKN.
  • Lengkapi nomor KTP, NPWP, dan rekening bank pribadi.
  • Menyetor uang jaminan sesuai dengan nilai yang telah ditentukan.
  • Pastikan menyimpan nomor token untuk lelang.
  • Terus melakukan penawaran hingga lelang ditutup.
  • Tunggu sampai Sobat Citinews dikirimkan e-mail rekapitulasi penawaran.

Sama seperti cara membeli rumah lelang bank biasa, pihak yang kalah akan mendapatkan kembali uang jaminan yang sudah disetor. Semoga informasi yang kami berikan dapat membantu Sobat Citinews membeli rumah lelang.

Leave a Reply