Cara Menghitung Pajak Pembelian Bahan Bangunan terkait PPN dan PPh

Cara Menghitung Pajak Pembelian Bahan Bangunan terkait PPN dan PPhMendirikan sebuah usaha atau bisnis, pastinya membutuhkan perhitungan yang tepat dalam hal keuangan. Termasuk mengetahui bagaimana cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan atau material. Terkait hal ini, maka pajak menjadi salah satu keperluan pengeluaran yang harus Anda persiapkan.

Pembayaran pajak erat kaitannya dengan legalitas operasional sebuah pendirian usaha. Pajak juga menjadi salah satu kewajiban atas pelaksanaan aturan negara. Sobat Citinews haruslah mempersiapkan pembayaran pajak atas usaha yang nantinya akan didirikan.

Penting juga mengetahui pajak apa saja yang harus dibayarkan, rumus, hingga cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan. Agar lebih jelasnya, simak mengenai penjelasan pajak pembelian bahan bangunan di bawah ini.

Informasi Seputar Pajak Pembelian Bahan Bangunan

Sobat Citinews wajib tahu mengenai pajak toko bangunan apa saja yang harus dibayar. Pembayaran pajak menjadi perilaku baik yang harus dilakukan oleh pemilik usaha dalam menjalankan aturan pemerintah. Namun sebelum melakukan pembayaran pajak, maka terlebih dahulu daftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP.

Adapun syarat untuk bisa menjadi seorang PKP, yakni mampu memperoleh penghasilan bruto yang jumlahnya mencapai Rp 4.8 Miliar selama 1 tahun. PKP menjadi pengusaha yang akan menyerahkan biaya pajak tersebut pada konsumen. Baik itu untuk bahan bangunan kena pajak maupun jasa kena pajak pada konsumennya.

Bila nantinya Sobat Citinews telah berhasil mengukuhkan usaha bahan bangunan sebagai PKP, barulah lakukan perhitungan pembayaran. Terlebih dahulu, ketahui jenis pajak apa saja yang perlu dibayarkan dan cara menghitung harga sudah termasuk PPN dan PPh.

PPN

PPN ialah pengenaan pajak yang dikarenakan adanya penambahan nilai atas pemakaian faktor produksi oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Di mana PKP akan menjadi penyedia, pemproduksi, serta menjadi penjual Barang Kena Pajak atau BKP maupun Jasa Kena Pajak atau JKP.

Tarif PPN ini sendiri adalah sebesar 10% atas pembelian barang. Meski begitu, ada juga tarif PPN yang sebesar 0% atas barang tertentu. Diantaranya seperti Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak berwujud, serta Ekspor Jasa Kena Pajak.

PPh

Istilah PPh atau Pajak umum dikenakan pada individu atau badan atas pendapatan yang diterimanya dalam jangka waktu 1 tahun pajak. UU No. 36 Tahun 2008, menjelaskan pajak untuk seluruh keuangan yang berkaitan dengan gaji tunjangan upah, honorarium, dan pembayaran serupa lain. Termasuk perihal jasa, jabatan, pekerjaan, maupun kegiatan.

Rumus dan Contoh Cara Menghitung Pajak Pembelian Bahan Bangunan
Ketahui kalkulasi pajak bangunan yang benar. Berikut adalah cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan oleh pemilik usaha di bidang bahan bangunan.

Contoh I

Pada tanggal 15 Januari 2020, A melakukan pembelian material bangunan senilai Rp. 4.400.000.

Cara Menghitung Pajak PPN dan PPh bisa dilakukan dengan rumus seperti berikut.

Dasar Pengenaan Pajak = 100 /110 x Rp. 4.400.000,00 = Rp 4.000.000,00
PPN yang dipungut = 10 % x Rp. 4000.000,00 = Rp 400.000,00

PPh Pasal 22

Dasar Pengenaan Pajak = Rp. 4.000.000,00

PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 1,5 % x Rp 4.000.000 = Rp 60.000,00

Contoh II

Pada tanggal 20 Januari 2020, B melakukan pembelian material bangunan yang nilainya sebesar Rp 1.100.000,00.

Perhitungan PPN nya adalah sebagai berikut.

Dasar Pengenaan Pajak adalah 100 /110x Rp 1.100.000,00 = Rp 1.000.000,00
PPN yang dipungut = Rp 100.000,00

Berdasar PPh Pasal 22, pembelian tidak dipungut biaya, lantaran nilai transaksinya berada di bawah Rp 2.000.000,00.

Contoh lll

Pada tanggal 2 Januari 2020, C melakukan pembelian material bangunan yang nilainya adalah seharga Rp 600.000,00. Berdasarkan jumlah tersebut, maka tidak diperlukan adanya pemungutan biaya PPN dan PPh Pasal 22.

Hal ini dikarenakan nilai transaksi yang dilakukan berada di bawah Rp 1000.000,00. Berdasarkan contoh di atas, maka bisa disimpulkan cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan sebagai berikut.

  • Pembelian bahan bangunan dengan nilai transaksi di bawah Rp 1000.000, maka tidak dikenakan PPN dan PPh Pasal 22.
  • Pajak pembelian barang diatas 1 juta sd Rp 2.000.000,00, maka hanya akan dikenakan biaya PPN saja.
  • Pembelian bahan bangunan dengan nilai di atas Rp 2.000.000,00, maka akan dikenakan biaya PPN dan PPh.
    Pemilik usaha wajib mengetahui apa saja pajak-pajak yang dibebankan dalam pembelian toko bangunan. Ketahui juga bagaimana cara menghitung pajak pembelian bahan bangunan yang benar. Dengan demikian pembangunan dapat dilakukan dengan baik.

Sumber
https://greatdayhr.com/id/blog/cara-menghitung-ppn-dan-pph/
http://www.pajak86.com/2017/12/cara-menghitung-pajak-ppn-dan-pph.html?m=1
https://klikpajak.id/blog/tips-pajak/pajak-toko-bangunan-yang-harus-dibayar/
https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/cara-menghitung-ppn-dan-pph-pembelian-barang

Leave a Reply