Begini Lho Cara Over Kredit Rumah yang Aman

Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer setiap orang yang memiliki harga cukup tinggi. Melihat fakta ini, tak heran jika banyak orang akan menempuh berbagai cara untuk mendapatkan rumah, salah satunya dengan melakukan kredit rumah.

Nah, sebagai cara yang banyak dilirik orang, Anda dapat melakukan over kredit rumah yang tentunya akan terasa lebih ringan dari segi pembiayaan. Simak cara over kredit rumah yang aman di bawah ini.

Pengertian Over Kredit Rumah

Cara over kredit rumah banyak menjadi pilihan karena biasanya lebih ringan mengingat beban kredit telah dibayar oleh kreditur sebelumnya. Sesuai namanya, pengertian over kredit rumah adalah pengalihan tanggung jawab membayar angsuran dari kreditur lama ke kreditur yang baru.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan ketika Over Kredit Rumah

Meski menghadirkan banyak keuntungan, namun sebaiknya Anda tetap berhati-hati saat melakukan over kredit, berikut yang perlu Anda perhatikan :

Kelengkapan Dokumen dari Kreditur Lama

Dalam melakukan over kredit, sebagai debitur baru, Anda akan diminta kelengkapan dokumen, seperti KTP hingga fotokopi slip gaji 3 bulan terakhir.

Tak hanya Anda yang perlu melengkapinya namun hal ini juga berlaku bagi kreditur lama. Nah, syarat ini menjadi sesuatu yang penting Anda perhatikan, salah satunya untuk melihat aman tidaknya kredit yang akan Anda teruskan.

Riwayat Bangunan dan Kredit

Terkait dengan poin sebelumnya, riwayat kredit dapat Anda lihat melalui dokumen yang dikumpulkan oleh kreditur lama. Tak kalah penting, Anda pun perlu memeriksa terkait apakah bangunan tersebut mengalami sengketa atau tidak.

Anda juga bisa menanyakan alasan mengapa kreditur lama tidak memilih menyelesaikan kredit rumah tersebut. Bisa saja kreditur lama mengalami masalah dalam pembayaran angsuran sehingga bunga tunggakan akan berpindah menjadi tanggung jawab Anda.

Perhatikan Kondisi Fisik Bangunan

Kondisi fisik dari bangunan yang akan Anda lanjutkan pembiayaannya juga bisa menjadi pertimbangan selanjutnya. Sebaiknya pilih bangunan yang sudah jadi sehingga biaya yang perlu Anda keluarkan tidak begitu besar, misal hanya perlu renovasi di beberapa bagian.

Rekam Jejak Kreditur Lama

Sebelum memutuskan untuk melanjutkan sebuah kredit, Anda perlu mengetahui rekam jejak pemilik lama. Hal ini sebagai antisipasi agar Anda terhindar dari kerugian misal karena kecurangan dari pihak kreditur lama.

Langkah-langkah Cara Over Kredit Rumah

Ada beberapa cara take over KPR yang bisa Anda pilih, yaitu melalui pihak bank atau melakukannya dengan bantuan notaris. Berikut masing-masing langkahnya :

Cara Over Kredit Rumah Lewat Bank

Menjadi cara over kredit rumah yang relatif aman karena melalui lembaga dengan surat perjanjian baru. Berikut beberapa langkah saat over kredit rumah lewat bank.

Kedua belah pihak menghadap customer service bank dengan tujuan mengajukan permohonan ambil kredit. Setelah memperoleh persetujuan dari pihak bank, maka Anda sebagai pihak yang akan meneruskan kredit akan menandatangani surat perjanjian kredit, akta jual beli serta pengikatan jaminan (SKMHT).

Beberapa berkas sebagai kelengkapan kredit baru yang perlu disiapkan antara lain, data terkait objek yang diperjualbelikan, foto kopi perjanjian kredit dan surat penegasan perolehan kredit fotokopi sertifikat yang berisi keterangan bahwa rumah tersebut tengah dijaminkan kepada pihak bank, fotokopi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), foto kopi SPPT Pajak Bumi Bangunan 5 tahun terakhir, bukti pelunasannya (STTS), print out bukti pembayaran angsuran terakhir, buku tabungan asli yang dipakai untuk pembayaran, fotokopi kartu identitas (suami istri bagi yang sudah menikah), fotokopi KK, fotokopi akta nikah, foto keterangan kewarganegaraan.

Cara Over Kredit Rumah Lewat Notaris

Selain lewat bank, Anda juga dapat melakukan cara over kredit rumah lewat notaris melalui langkah-langkah sebagai berikut :

Kedua belah pihak datang ke kantor notaris dengan membawa berkas yang dibutuhkan. Selanjutnya, pihak notaris akan membuatkan akta terkait pengalihan hak atas tanah beserta surat kuasa untuk melunasi angsuran serta surat kuasa untuk mengambil sertifikat.

Berikutnya kreditur lama akan menandatangani surat pemberitahuan terkait pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

Setelah pihak notaris membuat salinan terkait akta yang dibuat, berikutnya kedua belah pihak yaitu kreditur lama dengan kreditur baru akan menyampaikan pada pihak bank bahwa hak sudah beralih.

Nah, itulah beberapa keuntungan serta cara over kredit rumah aman yang dapat Anda tempuh.

Referensi :

https://www.rumah123.com/panduan-properti/membeli-properti-62744-cara-over-kredit-rumah-id.html
https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/08/24/over-kredit-rumah

Leave a Reply